Dukung Kebijakan PSBB Total, Kemenhub Imbau Transportasi Publik Perketat Protokol Kesehatan

- 14 September 2020, 15:53 WIB
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan untuk memperketat aktivitas warga dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total.

Meski demikian, keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak.

Anies diketahui secara resmi mengumumkan pelaksanaan PSBB Total yang akan diterapkan selama dua pekan ke depan, terhitung mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diberlakukan, Berikut 6 Perbedaan Aturan yang Diputuskan Anies Baswedan

Menanggapi PSBB Total yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen yang bertugas mendisplinkan upaya tersebut untuk mempertegas sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, guna menekan laju perkembangan Covid-19.

Bahkan Ketua IDI Jawa Barat, Eka Mulyana mengungkapkan kondisi terkini di Jawa Barat maupun di daerah lain yang menunjukkan formasi yang memprihatinkan.

Lebih lanjut Eka mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 harus ditekan dengan memperketat protokol kesehatan di berbagai jenis aktivitas sosial.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Gugus Tugas Siapkan 2 Tower Wisma Atlet

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau pada seluruh masyarakat pengguna transportasi publik untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut terkait dengan diberlakukannya PSBB Total yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x