Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan bahwa kedisiplinan akan sangat membantu untuk melindungi diri sendiri maupun penumpang lain yang menggunakan sarana dan prasarana transportasi umum.
Baca Juga: Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara
"Yang ada akhirnya kedisiplinan itu akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Adita dalam keterangannya pada Minggu, 13 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut Kemenhub juga telah menimbau kepada para operator transportasi untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, mereka wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang.
Kemenhub juga mengimbau operator untuk menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
Baca Juga: Calonkan Diri Sebagai Walikota Medan, Menantu Jokowi Dinyatakan Belum Penuhi Syarat Pilkada 2020
Sebagai informasi, bahwa merunut pada kebijakan Pemprov DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diterapkan di moda transportasi publik.***