Dukung Kebijakan PSBB Total, Kemenhub Imbau Transportasi Publik Perketat Protokol Kesehatan

- 14 September 2020, 15:53 WIB
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan untuk memperketat aktivitas warga dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total.

Meski demikian, keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak.

Anies diketahui secara resmi mengumumkan pelaksanaan PSBB Total yang akan diterapkan selama dua pekan ke depan, terhitung mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diberlakukan, Berikut 6 Perbedaan Aturan yang Diputuskan Anies Baswedan

Menanggapi PSBB Total yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen yang bertugas mendisplinkan upaya tersebut untuk mempertegas sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, guna menekan laju perkembangan Covid-19.

Bahkan Ketua IDI Jawa Barat, Eka Mulyana mengungkapkan kondisi terkini di Jawa Barat maupun di daerah lain yang menunjukkan formasi yang memprihatinkan.

Lebih lanjut Eka mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 harus ditekan dengan memperketat protokol kesehatan di berbagai jenis aktivitas sosial.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Gugus Tugas Siapkan 2 Tower Wisma Atlet

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau pada seluruh masyarakat pengguna transportasi publik untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut terkait dengan diberlakukannya PSBB Total yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan bahwa kedisiplinan akan sangat membantu untuk melindungi diri sendiri maupun penumpang lain yang menggunakan sarana dan prasarana transportasi umum.

Baca Juga: Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

"Yang ada akhirnya kedisiplinan itu akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Adita dalam keterangannya pada Minggu, 13 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut Kemenhub juga telah menimbau kepada para operator transportasi untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, mereka wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang.

Kemenhub juga mengimbau operator untuk menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

Baca Juga: Calonkan Diri Sebagai Walikota Medan, Menantu Jokowi Dinyatakan Belum Penuhi Syarat Pilkada 2020

Sebagai informasi, bahwa merunut pada kebijakan Pemprov DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diterapkan di moda transportasi publik.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah