Apabila tim patroli menemukan masyarakat melakukan pelanggaran terhadap ketentutan-ketentuan dalam Pergub 88 tahun 2020, maka akan dilakukan penindakan sesuai pergub.
Baca Juga: Selama PSBB Total di Jakarta, Sebagian SPBU Beroperasi 24 Jam dan Kebutuhan LPG Dipastikan Terpenuhi
Namun, penindakan tetap dilakukan oleh pihak Satpol PP dan dari Dishub.
Selain pada pelanggaran yang telah tercantum dalam pergub 88 tersebut, sanksi juga dikenakan pada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan di luar, seperti tidak menggunakan masker.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan menggunakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250.000," tutur Sambodo.***