PSBB Total, Pernikahan Hanya Bisa Digelar di KUA dan Kantor Catatan Sipil, Durasi Maksimal 30 Menit

- 15 September 2020, 07:23 WIB
FOTO ilustrasi pernikahan.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi pernikahan.*/PIXABAY /

PR DEPOK – Kebijakan PSBB Total yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama dua pekan ke depan tentu memengaruhi mobilitas warga dari berbagai sektor termasuk di antaranya pelayanan bagi pasangan yang berencana melakukan pernikahan.

Selama masa PSBB Transisi, resepsi pernikahan diizinkan dengan ketentuan membatasi kapasitas peserta acara dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, aturan yang sama juga berlaku untuk periode PSBB Total atau yang juga dikenal sebagai PSBB Jilid II.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh penghulu Kampung Makasar, Jakarta Timur, ustaz Fathur Rahman.

"Melihat kondisi saat ini, khususnya di DKI Jakarta ini, kita sama-sama tahu cukup mengkhawatirkan. Kita sebagai petugas mengikuti saya ibaratkan sesuai aturan yang ada," ujar Fathur sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: PSBM Kota Bogor Berlangsung 2 Pekan, Bima Arya Gencarkan Peran Tim Edukasi untuk Protokol Kesehatan

Selain penerapan protokol kesehatan, Fathur menjelaskan aturan akad nikah atau pemberkatan pernikahan hanya boleh berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.

"Sesuai surat keputusan memang untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil,” ujar Fathur.

Sementara itu, terdapat aturan tambahan penyelenggaraan akad nikah yang berlaku selama masa PSBB Total Jakarta antara lain pembatasan waktu akad nikah yang hanya berlangsung selama 20 sampai 30 menit saja.

"Untuk satu pasang calon hanya butuh waktu 20-30 menit saja," ujar Fathur.  

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa 15 September 2020, Naik Rp 3.000 dari Hari Sebelumnya

Di sisi lain terkait pernikahan yng digelar secara daring, Fathur menjelaskan bahwa wacana tersebut pihaknya belum mendapat instruksi lebih lanjut dari Kementerian Agama.

"Kalau untuk nikah online kita kembalikan kepada aturan yang ada, kalau untuk pendaftaran mungkin bisa, tapi kalau untuk pelaksanaanya kita ikutin, asalkan hukum syarat pernikahan sudah terpenuhi," tutur Fathur.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x