PR DEPOK - Polisi telah menangkap satu orang tersangka yang merupakan warga Rohingya yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli pada Senin, 18 Desember 2023 di Banda Aceh.
Fahmi menjelaskan bahwa tersangka merupakan salah satu warga Rohingya yang bernama Mohammed Amin alias MA.
Dari keterangannya, Polisi menemukan salah satu barang bukti berupa Telepon genggam milik tersangka saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan usai mendarat dalam rombongan 137 Warga Rohingya di Pesisir Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh besar, Minggu, 10 Desember 2023.
Menurut Fahmi pada saat mendarat, MA bersama dengan AH memisahkan diri dari rombongan yang kemudian diamankan oleh Warga setempat dan diserahkan ke Polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat mereka terlibat dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," katanya seperti dikutip dari ANTARA.
Selain MA, polisi juga telah memeriksa dari 12 orang saksi dari kelompok etnis Rohingya yang berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M, dan S.
Berdasarkan kesaksian dari sejumlah saksi tersebut, MA ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Baca Juga: 4 Kisah Cinta Kilat Selebritis Korea, Nomor Dua Paling Viral Dikritik Netizen!