Update Rohingya: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait dugaan TPPO di Aceh

- 20 Desember 2023, 11:09 WIB
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait penetapan seorang tersangka penyelundupan warga Rohingya.
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait penetapan seorang tersangka penyelundupan warga Rohingya. /Dok/Polresta Banda Aceh

Berdasarkan keterangan dari MA, Fahmi menyebutkan bahwa tersangka mengaku dirinya ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga-warga Rohingya yang ingin meninggalkan Kamp Penampungan di Cox’s Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian juga tersangka bertugas membagi makanan dn minuman kepada penumpang kapal dengan dibantu oleh saksi AH,” ujarnya.

Setiap warga Rohingya yang ingin keluar dari Kamp pengungsi untuk menuju Indonesia, dikenakan biaya sebesar 100-120 Taka atau senilai Rp14-16 juta per orang.

Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterkaitan antara AH dan MA sebagai tersangka.

Baca Juga: 7 Daftar Bakso Paling TOP dan Terlaris di Kabupaten Batang, Rasanya Menggiurkan dan Tempatnya Bersih

“Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya,” kata Fahmi.

Selain barang bukti berupa telepon genggam milik MA dan AH, polisi juga mengamankan satu unit kapal yang bertuliskan Nazma.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan bahwa kasus Rohingya yang mendarat ke wilayah Indonesia khususnya Aceh berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Presiden menegaskan akan menindak tegas pelaku TPPO terkait masuknya pengungsi Rohingya tersebut.

Baca Juga: Rasanya Meledak! Nikmatnya Sensasi 6 Mie Ayam Terenak di Banda Aceh yang Menjadi Favorit Banyak Orang!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah