Roy menganggap pernyataan Hasyim telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 331 KUHP dan Pasal 3165 KUHPerdata.
Pernyataan Hasyim bermula saat menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menganggap Pasangan Capres-Cawapres Nomor urut 2 Prabowo-Gibran menggunakan 3 mikrofon sekaligus usai debat Cawapres perdana.
Pernyataan Roy tersebut disampaikan langsung melalui akun X miliknya dengan memperlihatkan gambar Gibran Rakabuming Raka yang di zoom sedang memakai mikrofon.
Lantas Roy menyebut KPU tidak berlaku adil terkait alat yang digunakan Cawapres saat debat. Menanggapi tudingan tersebut, kemudian Ketua KPU menegaskan bahwa semua kandidat Cawapres saat debat menggunakan alat yang sama, dan menilai analisis Roy keliru dan telah melakukan fitnah karena telah menyebarkan informasi palsu.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru 2024 dengan Desain Menarik, Cocok Dipasang Sebagai Bingkai Foto
“Debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengar bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah,” kata Hasyim menanggapi tudingan Roy.
Di sisi lain, Pasangan Capres Nomor urut 3 menanggapi pertanyaan wartawan perihal pernyataan Roy Suryo terkait mikrofon yang digunakan para kandidat Cawapres.
Ia mengungkapkan bahwa semua peserta debat Cawapres menggunakan 3 mikrofon yang sama dengan tujuan untuk menghindari jika terjadi kesalahan atau salah satu mikrofon tidak berfungsi saat debat berlangsung.
“Ada 3 memang, semua mempunyai jatah yang sama. Kenapa banyak sekali? kalo-kalo apa namanya, alatnya tidak berfungsi, masih ada pegangan.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hits di Situbondo yang Indah dan Cocok Jadi Destinasi Liburan Tahun Baru 2024