KPU Klarifikasi Soal Surat Suara di Taiwan yang Dibagikan Lebih Awal: Melanggar Aturan

- 27 Desember 2023, 10:55 WIB
Desain surat suara Pilpres 2024.
Desain surat suara Pilpres 2024. /Antara/Donny Aditra/

PR DEPOK - KPU akhirnya beri klarifikasi terkait viralnya video seorang TKI yang memperlihatkan sebuah amplop berisi surat suara untuk Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pembagian surat suara yang dibagikan kepada pemilih yang berada di Taipei, Taiwan adalah melanggar aturan.

Hal tersebut merujuk pada aturan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemungutan suara dan perhitungan surat suara bisa dilakukan dengan 3 metode, di antaranya dengan melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, dan dengan metode pos.

Baca Juga: Ini Dia 6 Lokasi Warung Bakso Terenak dan Banyak Diburu di Magelang, Uratnya Nggak Kaleng-kaleng!

Adapun dengan menggunakan metode Pos, Hasyim menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dilakukan pengirimannya mulai 2 Januari hingga 11 Januari 2024. Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah mengirim surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023 lebih awal dari tanggal yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” katanya seperti dikutip dari ANTARA.

KPU telah mengklarifikasi PPLN yang berada di Taipei, setelah video tersebut viral dan telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Lee Sun Kyun Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan sang Aktor Meninggal Dunia dalam Mobil

Hasyim mengungkapkan bahwa surat suara yang dikirim ke Taipei tersebut dinyatakan masuk dalam kategori surat suara rusak dan tidak dapat digunakan untuk memilih.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x