Tren Olahraga Sepeda di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Aturan dan Larangan Resmi dari Kemenhub

- 18 September 2020, 20:05 WIB
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.*
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.* /Antara/Fakhri Hermansyah

PR DEPOK - Sejak memasuki tahap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) olahraga sepeda menjadi trend di masyarakat.

Selain sebagai olahraga, bersepeda juga dapat dijadikan ajang untuk melepas jenuh setelah sekian lama beraktivitas dari rumah.

Meskipun beberapa daerah seperti Ibukota kembali menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apabila keadaan mulai membaik kelak bersepeda dapat menjadi alternatif olahraga Anda.

Baca Juga: Covid-19 Kian Melonjak, PDPI Imbau Aktivitas di Rumah dan Terapkan Protokol Kesehatan

Meski begitu, bersepeda telah memiliki aturan dan larangan resmi dari Kemenhub.

Aturan tersebut tertuang dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan, Jepang Keluarkan Panduan Fenomena UFO untuk Militernya

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi aturan itu sekarang resmi diundangkan guna menjaga keselamatan pesepeda.

"Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan," kata Budi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Dalam Permenhub tersebut, salah satu yang diatur adalah teknis sepeda.

Baca Juga: Donald Trump Klaim Vaksin Covid-19 Siap didistribusi Massal di AS Bulan Depan

Berdasarkan penggunaanya, Kemenhub membagi menjadi dua jenis yakni sepeda untuk kepentingan umum dan berolahraga.

Pengendara kedua jenis sepeda itu diwajibkan memakai spakbor, rem, bel, lampu, pedal hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.

Untuk penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pesepeda dengan kepentingan olahraga.

Baca Juga: Peneliti Klaim Sebagian Daerah Akan Tenggelam Cepat Usai Lapisan Es di Antartika Alami Penipisan

"Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa," ujar Budi.

Dalam PM 59 Tahun 2020 pasal 6 tentang aturan tersebut disebutkan aturan dalam bersepeda diantaranya pada saat malam hari, pesepeda diharuskan menyalakan lampu dan memakai pakaian atribut yang dapat memantulkan cahaya.

Selain itu, pesepeda diharuskan mengenakan alas kaki, mengikuti ketentuan perintah dan larangan pesepeda, mengendarai sepeda dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Terlalu Banyak Hirup Karbon Monoksida, Dua Mahasiswi Tewas Saat Tertidur di Mobil yang Menyala

Pesepeda juga diminta memprioritaskan pejalan kaki.

Menjaga jarak aman dengan pengguna jalan lain dan mengendarai sepeda dengan konsentrasi penuh dan dan dapat mengenakan alat pelindung diri berupa helm.

Sementara larangan bagi pesepeda yang diatur dalam Pasal 8 diantaranya sengaja membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi yang membahayakan.

Baca Juga: Pastikan Korban Terorisme Dapat Santunan, Fadjroel Rachman: Keselamatan Warga adalah Hukum Tertinggi

Pesepeda juga dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda memiliki tempat duduk di bagian belakang sepeda.

Lalu menggunakan perangkat elektronik saat mengendarai sepeda.

Lebih lanjut pesepeda dilarang menggunakan payung saat bersepeda, berdampingan dengan kendaraan lain dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x