Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal dan Syarat yang Dibutuhkan

- 4 Januari 2024, 17:48 WIB
Cek info Kartu Prakerja 2024.
Cek info Kartu Prakerja 2024. /Instagram prakerja.go.id.

PR DEPOK - Kapan Kartu Prakerja Gelombang 63 tahun 2024 dibuka? Ini bocoran jadwal dan syarat yang dibutuhkan untuk pendaftarannya.

Belakangan ini, informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 menjadi berita yang banyak dicari masyarakat.

Hal ini, mungkin dirasa wajar karena PMO Kartu Prakerja telah kembali membuka pendaftaran akun Kartu Prakerja yang sebelumnya ditutup.

Baca Juga: Yuk Kulineran! Ini 10 Rumah Makan di Blora, Sajikan Menu Makanan Khas dan Recommended, Lihat Lokasinya

Selain itu, PMO Kartu Prakerja juga pernah menyatakan jika pendaftaran gelombang lanjutan Kartu Prakerja memang akan dibuka tahun ini.

Hanya saja, pihaknya belum memberikan keterangan pasti kapan dan tanggal berapa Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 ini akan dibuka.

Lantas, kapan sebenarnya Kartu Prakerja Gelombang 63 tahun 2024 dibuka?

Baca Juga: 7 Tempat Makan Bakso Tetelan di Semarang, Dijamin Enak dan Gurih Cocok Dinikmati Rame-Rame

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Kartu Prakerja, PMO Kartu Prakerja hingga hari ini belum memberikan info apapun terkait pendaftaran Gelombang 63.

Namun bagi Anda yang ingin tahu info pasti kapan dan tanggal berapa Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 akan dibuka dapat terus memantau Instagram @prakerja.go.id.

Adapun calon peserta yang ingin membuat akun Kartu Prakerja untuk mendaftarkan Gelombang 63, kini sudah bisa melakukannya melalui link www.prakerja.go.id dengan memenuhi syarat.

Baca Juga: BPNT 2024 Kapan Cair? Simak Estimasi dan Cara Cek Status Penerima Lewat HP Gampang dan Praktis

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63 2024, calon peserta diharapkan dapat memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Destinasi Wisata di Kabupaten Sleman, Tebing Breksi Tempat Unik Ukiran Batu Kapur

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumah dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI-Polri, Kepala Desa dan perangkatnya serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK), hanya 2 NIK saja yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikianlah tadi informasi kapan dan tanggal berapa Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 dibuka dan syarat pendaftarannya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah