Bawaslu Putuskan Gibran Terbukti Langgar Pergub DKI soal CFD, Apa Sanksinya?

- 5 Januari 2024, 10:06 WIB
Bawaslu putuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan terkait bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day tempo hari.*
Bawaslu putuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan terkait bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day tempo hari.* /Antara Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Aksi tersebut akhirnya menuai kritik, dan akhirnya Bawaslu melakukan pengusutan terhadap Pasangan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 terkait adanya dugaan pelanggaran.

Bawaslu Panggil Gibran

Sebelumnya, pada Jumat, 29 Desember 2023 Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang telah dikaji pihaknya adanya unsur kegiatan kepentingan politik yang melibatkan Caleg dan Cawapres usungan Partai Politik di CFD Jakarta.

Pada Rabu, 3 Januari 2024 Gibran penuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran. Usai di klarifikasi, Gibran menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan politik saat CFD.

Baca Juga: Enak Tenan! 5 Rekomendasi Warung Soto Seger yang Bisa Dicicipi di Jember, Monggo Mampir

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan Partai Politik, tidak ada sama sekali kegiatan politik”ungkapnya.

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan Pergub DKI

Usai Bawaslu panggil Gibran karena telah ditemukannya fakta baru, akhirnya Pada Kamis, 4 Januari 2024 Bawaslu memutuskan Gibran Rakabuming Raka terbukti telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak oleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik atau SARA serta orasi atau ajakan yang bersifat menghasut.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah