Polrestabes Semarang dan Aktivis Pecinta Hewan Selamatkan 226 Anjing

- 8 Januari 2024, 14:34 WIB
Kekejaman perdagangan hewan mencuat usai sebuah truk mengangkut ratusan anjing berhasil dihentikan di Tol Kalikangkung, Semarang.*
Kekejaman perdagangan hewan mencuat usai sebuah truk mengangkut ratusan anjing berhasil dihentikan di Tol Kalikangkung, Semarang.* /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

Reaksi positif juga datang dari aktivis pecinta hewan, yang mendukung tindakan ini sambil menyerukan penghentian segera terhadap praktik perdagangan hewan ilegal. Mereka berharap insiden ini menjadi momentum untuk mengintensifkan pengawasan perdagangan hewan di Indonesia.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku

Kapolrestabes Semarang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus pengiriman 226 anjing ke Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jokowi Bantah Tak Akan Hadiri Ulang Tahun PDIP: Belum Dapat Undangan

Kelima orang ini akan dihukum berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Polisi sedang mendalami semua pihak yang terlibat dalam pengiriman tragis ini.

Tantangan Bagi Perlindungan Hewan

Meski berhasil menghentikan truk pengangkut anjing, kejadian ini menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam perlindungan hewan di Indonesia. Perdagangan ilegal hewan, termasuk anjing, masih merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan konkret dari pemerintah dan masyarakat.

Kejadian ini menjadi pendorong untuk perubahan dalam regulasi dan penegakan hukum terkait perdagangan hewan. Perlindungan hewan adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: 7 Bakso Enak di Tulungagung yang Tempatnya Terkenal, Ini Alamat dan Jam Bukanya

Penyelamatan dramatis ratusan anjing di tol Kalikangkung, Semarang, memberikan harapan bahwa langkah-langkah tegas dapat diambil untuk melindungi makhluk-makhluk yang tak berdaya.

Semua pihak diharapkan dapat bersatu dalam memerangi praktik kejam perdagangan hewan dan memastikan bahwa hewan-hewan ini mendapatkan perlindungan yang layak.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah