Dicekal untuk Tak Bepergian ke Luar Negeri, Kemenkeu Singgung Soal Besaran Utang Bambang Trihatmodjo

- 21 September 2020, 08:47 WIB
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani.
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani. /Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati/

PR DEPOK - Salah satu anggota keluarga cendana yakni putra ketiga Soeharto, Bambang Trihatmojo tengah menjadi sorotan masyarakat luas.

Bambang Trihatmojo dikabarkan memiliki utang piutang kepada negara saat ia menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX pada tahun 1997.

Atas dugaan kasus tersebut Pengusaha PT. Global Mediacom Tbk itu dicekal oleh pemerintah untuk tidak berpergian ke luar negeri.

Sedangkan pihak yang ditunjuk pemerintah untuk menagih utang adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun terkait besaran utang piutang, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwarta mengaku tak bisa mengungkapkannya ke publik.

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi Selama PSBB Total, Terkumpul 238 Juta dari Para Pelanggar Protokol Kesehatan

"Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," kata Isa dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Isa menegaskan, tindakan pencekalan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri merupakan kebijakan yang ditempuh panitia berkaitan dengan utang piutang negara, bukan sekadar tugas Kementerian Keuangan.

Posisi menteri merupakan suatu ketua urusan dalam penagihan piutang negara bagi pemerintah.

Panitia yang mengatur utang piutang tersebut terdiri dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Tim ini berada di bawah kepemimpinana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Untuk diketahui, tindakan pencekalan yang ditujukan kepada Bambang Trihatmodjo tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: Suara Dentuman Terdengar di Wilayah Jakarta, BMKG: Bersamaan dengan Aktivitas Petir Gunung Salak

Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang memiliki wewenang dalam mencegah orang bepergian ke luar negeri.

Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b.

Menteri melaksanakan pencegahan keberangkatan tersebut berdasarkan pada acuan Keputusan Menteri Keuangan serta pihak Jaksa Agung yang sesuai dengan peran dan bidang tugasnya masing-masing dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x