KPU Ingatkan Peserta Kampanye Tak Libatkan Anak-Anak, Ternyata Bisa Dihukum Penjara dan Denda Segini Lho!

- 24 Januari 2024, 06:30 WIB
KPU RI mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
KPU RI mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. /Pixabay/AndrewAngelov

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Kholik perihal keterlibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih, dilarang dalam kegiatan kampanye karena bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.

“Kami sampaikan kepada peserta pemilu, jangan libatkan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih,”ujar Idham saat ditemui usai menghadiri sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.

Melibatkan anak-anak dalam kampanye bisa dikenakan hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

Baca Juga: Inilah 7 Mie Ayam Paling Enak dan Laris di Purwodadi Grobogan, Porsinya Banyak Dijamin Bikin Kenyang!

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemilu pasal 280 Ayat 2, bahwa dalam pelaksanaan salah satu tahapan pemilu, para peserta pemilu dilarang untuk melibatkan warga negara yang belum memiliki hak pilih.

Selain itu, keikutsertaan anggota TNI, Polri, ASN, Pejabat Negara, Mahkamah Agung (MA), Badan Peradilan dibawah MA, Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi, Aparat Desa, BPK, anggota BUMN/BUMD, Gubernur Bank Indonesia, BUMDES, dan Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Anak-anak merupakan warga negara yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu. Sebagaimana diketahui, bahwa yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Meski tidak secara eksplisit disebutkan keterlibatan anak-anak dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, namun keikutsertaan anak-anak merujuk pada ketentuan sebagai WNI yang belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi untuk Rabu, 24 Januari 2024: Istirahat Jika Merasa Kewalahan

Sanksi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan tersebut diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat 2.

“Setiap Pelaksana/Tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”

Sementara itu, larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa dalam kegiatan kampanye para peserta pemilu yang melibatkan anak-anak telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan politik.

Berdasarkan Jadwal dan Tahapan Kampanye yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kampanye Rapat umum atau Kampanye terbuka digelar selama 21 hari, yakni pada 21 Januari-10 Februari 2024. KPU mengatur jadwal kampanye terbuka dalam 3 zonasi untuk menghindari persinggungan antar kandidat.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair! Cek Nama Penerima dan Besaran Dana Bantuan di Sini

Kampanye melalui metode Rapat Umum telah diatur dalam peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013. Tempat pelaksanaan Rapat Umum meliputi Lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x