YLBHI Sebut Jokowi Akan Merusak Demokrasi dan Hukum, Pernyataannya Bentuk Pelanggaran terhadap TAP MPR

- 25 Januari 2024, 14:00 WIB
YLBHI Sebut Jokowi Akan Merusak Demokrasi dan Hukum
YLBHI Sebut Jokowi Akan Merusak Demokrasi dan Hukum /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan para menteri boleh berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024 sangat berbahaya, menyesatkan, serta akan merusak demokrasi dan hukum.

Muhammad Isnur mengatakan, hal tersebut dibiarkan, sikap itu akan melegalisasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang.

"Jika dibiarkan, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang fasilitas negara yang tegas dilarang," tutur Muhammad Isnur, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca Juga: Apakah SP2D untuk Bansos BPNT dan PKH 2024 Sudah Terbit? Cek Bocoran Jadwal dan Penerimanya di Sini

YLBHI sendiri mengacu pada Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, “Pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Diketahui, terdapat juga ketentuan Pasal 283 UU Aquo yang menegaskan pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

YLBHI kemudian menilai, pernyataan Jokowi adalah bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kolam Renang Menyenangkan dan Seru Banget di Kabupaten Ponorogo

Etika politik dan pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

YLBHI lalu menyatakan jika etika itu harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Imbuhnya, bahwa sikap presiden tersebut menunjukan juga pengabaian presiden terhadap aturan main demokrasi khususnya aturan di dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga: Jika Terpilih dalam Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Persembahkan Janji Pembentukan DOB di Bogor

Dari sikap tersebut, menunjukan konflik kepentingan presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran prinsip Pemilu dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri.

Hal itu karena anak Jokowi atau putra sulungnya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2024.

Menurut YLBHI, jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil.

Baca Juga: Queen of Divorce Episode 1 Kapan Tayang? Cek Jadwal dan Sinopsisnya: Lee Ji Ah Jadi Konsultan Perceraian

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebut jika presiden maupun menteri hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menyampaikan tersebut lantaran untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak Demokrasi, hak Politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak, boleh," kata Jokowi saat ditemui para wartawan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah