Pemilu 2024: Surat Suara Berwarna, Simbol Keberagaman Demokrasi

- 26 Januari 2024, 18:25 WIB
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui.
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

PR DEPOK - Pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan inovasi menarik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan penggunaan surat suara berwarna.

Perubahan surat suara ini diimplementasikan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 yang diumumkan melalui akun resmi media sosial KPU DIY.

Surat suara untuk Pemilu 2024 kali ini akan hadir dalam lima warna berbeda, masing-masing mencerminkan jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan. KPU berharap bahwa penggunaan warna ini tidak hanya memberikan aspek visual yang menarik tetapi juga memudahkan pemilih untuk mengenali surat suara untuk setiap jabatan.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Favorit yang Harus Anda Kunjungi di Kabupaten Sambas

Warna abu-abu dipilih sebagai representasi surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI. Sementara warna kuning menjadi ciri khas pemilihan Anggota DPR RI.

Warna merah dan biru digunakan untuk pemilihan DPD dan DPRD Provinsi secara berturut-turut. Terakhir, warna hijau menjadi identifikasi bagi surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Keputusan KPU untuk menggunakan warna-warna ini diharapkan tidak hanya memberikan elemen estetika pada proses pemilihan, tetapi juga menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Wow! Ada Rusun Harga Sewa Cuma Rp10.000 per Bulan, Berikut Fasilitas dan Lokasinya

Setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat, mencerminkan pluralitas pilihan yang dihadirkan dalam sistem demokrasi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x