PR DEPOK - Peraturan mengenai Pemilihan Umum telah diatur dalam dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Mengenai keikutsertaan presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya dalam kampanye diatur lebih lanjut dalam Pasal 281 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden serta menteri boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye dengan sejumlah syarat.
Pasal 281
Ayat (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, harus memenuhi ketentuan:
Baca Juga: 5 Tempat Makan Nasi Goreng Enak di Bojonegoro, Nomor 3 dan 5 Punya Rasa Smoky Siap Menggoda
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden boleh terlibat dalam kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon. Sebab, presiden memiliki hak untuk memilih dan merupakan bagian dari Pejabat Politik.
Hal itu disampaikan Jokowi saat keterangan pers saat berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ia mengatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak yang sama sebagai pejabat publik untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Pernyataan Jokowi tersebut sesuai dengan UU yang sama tentang Pemilu Pasal 299 ayat (1) dan (2).