Undang-Undang Pemilu Bolehkan Presiden dan Menteri Berkampanye dan Dukung Paslon Asalkan dengan Syarat Ini

- 25 Januari 2024, 09:35 WIB
Syarat yang harus dipenuhi presiden dan menteri untuk berkampanye dan mendukung paslon.
Syarat yang harus dipenuhi presiden dan menteri untuk berkampanye dan mendukung paslon. /ANTARA/HO-Tim Media GRR

PR DEPOK - Peraturan mengenai Pemilihan Umum telah diatur dalam dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Mengenai keikutsertaan presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya dalam kampanye diatur lebih lanjut dalam Pasal 281 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden serta menteri boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye dengan sejumlah syarat.

Pasal 281

Ayat (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga: 5 Tempat Makan Nasi Goreng Enak di Bojonegoro, Nomor 3 dan 5 Punya Rasa Smoky Siap Menggoda

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden boleh terlibat dalam kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon. Sebab, presiden memiliki hak untuk memilih dan merupakan bagian dari Pejabat Politik.

Hal itu disampaikan Jokowi saat keterangan pers saat berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Terbaru! Ini Syarat dan Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2024, Kapan Gelombang Baru Dibuka? Cek Infonya di Sini

Ia mengatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak yang sama sebagai pejabat publik untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Pernyataan Jokowi tersebut sesuai dengan UU yang sama tentang Pemilu Pasal 299 ayat (1) dan (2).

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x