PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Kholik perihal keterlibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih, dilarang dalam kegiatan kampanye karena bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.
“Kami sampaikan kepada peserta pemilu, jangan libatkan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih,”ujar Idham saat ditemui usai menghadiri sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
Melibatkan anak-anak dalam kampanye bisa dikenakan hukuman penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemilu pasal 280 Ayat 2, bahwa dalam pelaksanaan salah satu tahapan pemilu, para peserta pemilu dilarang untuk melibatkan warga negara yang belum memiliki hak pilih.
Selain itu, keikutsertaan anggota TNI, Polri, ASN, Pejabat Negara, Mahkamah Agung (MA), Badan Peradilan dibawah MA, Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi, Aparat Desa, BPK, anggota BUMN/BUMD, Gubernur Bank Indonesia, BUMDES, dan Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Anak-anak merupakan warga negara yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu. Sebagaimana diketahui, bahwa yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Meski tidak secara eksplisit disebutkan keterlibatan anak-anak dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, namun keikutsertaan anak-anak merujuk pada ketentuan sebagai WNI yang belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun.