Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi untuk Rabu, 24 Januari 2024: Istirahat Jika Merasa Kewalahan
Sanksi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan tersebut diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat 2.
“Setiap Pelaksana/Tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”
Sementara itu, larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa dalam kegiatan kampanye para peserta pemilu yang melibatkan anak-anak telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan politik.
Berdasarkan Jadwal dan Tahapan Kampanye yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kampanye Rapat umum atau Kampanye terbuka digelar selama 21 hari, yakni pada 21 Januari-10 Februari 2024. KPU mengatur jadwal kampanye terbuka dalam 3 zonasi untuk menghindari persinggungan antar kandidat.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair! Cek Nama Penerima dan Besaran Dana Bantuan di Sini
Kampanye melalui metode Rapat Umum telah diatur dalam peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013. Tempat pelaksanaan Rapat Umum meliputi Lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya.***