KPU Ingatkan Peserta Kampanye Tak Libatkan Anak-Anak, Ternyata Bisa Dihukum Penjara dan Denda Segini Lho!

- 24 Januari 2024, 06:30 WIB
KPU RI mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
KPU RI mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. /Pixabay/AndrewAngelov

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi untuk Rabu, 24 Januari 2024: Istirahat Jika Merasa Kewalahan

Sanksi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan tersebut diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat 2.

“Setiap Pelaksana/Tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”

Sementara itu, larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa dalam kegiatan kampanye para peserta pemilu yang melibatkan anak-anak telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan politik.

Berdasarkan Jadwal dan Tahapan Kampanye yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kampanye Rapat umum atau Kampanye terbuka digelar selama 21 hari, yakni pada 21 Januari-10 Februari 2024. KPU mengatur jadwal kampanye terbuka dalam 3 zonasi untuk menghindari persinggungan antar kandidat.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair! Cek Nama Penerima dan Besaran Dana Bantuan di Sini

Kampanye melalui metode Rapat Umum telah diatur dalam peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013. Tempat pelaksanaan Rapat Umum meliputi Lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x