Gubernur Dipilih oleh Presiden
Sementara itu dalam Rancangan Undang-Undang DKJ, pembahasan kontroversial Pasal 10 ayat 2 mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Nantinya, Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur tidak dipilih melalui Pilkada, namun langsung ditunjuk oleh Presiden.
“Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.
Isu perubahan mekanisme Pemilihan Gubernur Jakarta mencuat usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Rapat Paripurna 5 Desember 2023. RUU DKJ disahkan atas mandat RUU IKN yang disahkan pada 2022.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso di Salatiga yang Bikin Nagih, Nomor 2 dan 5 Beneran Nikmat dan Joss Banget!
Dengan adanya RUU IKN, maka status Jakarta sebagai Ibukota Negara dicopot dan dipindah ke IKN. Sedangkan RUU DKJ mengatur tentang kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.***