PR DEPOK - Almas Tsaqibbirru Re A seorang Mahasiswa yang pernah mengajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, kini mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada hari Senin, 29 Januari 2024.
Informasi gugatan tersebut muncul di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kota Surakarta.
Nama Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 itu terdaftar sebagai tergugat dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dengan Nama Perkara ‘Wanprestasi’.
Sebelumnya, Almas juga sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta dengan perkara yang sama pada 22 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.GS/2024/PN Skt.
Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud Naik Jadi 1,8 Juta! Berikut Estimasi Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Tidak dijelaskan secara rinci mengenai gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran. Namun, dalam gugatannya tercatat bahwa karena wanprestasi yang dilakukan oleh Gibran, kerugiannya mencapai Rp10 juta rupiah.
Almas meminta Hakim agar Walikota Solo itu membayar kerugian tersebut, serta meminta Hakim agar menghukum Gibran dengan cara menyampaikan pernyataan terima kasih dengan melakukan jumpa pers dengan mengundang media massa nasional dan lokal.
Selain itu, Almas juga meminta Hakim agar Gibran dapat membayar sebesar Rp10 juta rupiah dan denda keterlambatan untuk satu harinya sebesar Rp1.000.000 setelah 14 hari putusan Hakim ditetapkan.
Baca Juga: So Delicious! 5 Bakso Viral di Medan Ini Selalu Ramai Pembeli, Tertarik Mencoba?