Raih Keuntungan hingga Puluhan Miliar, Klinik Aborsi Rumahan Digerebek Polisi

- 24 September 2020, 09:53 WIB
Kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya.
Kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya. /Antara

Diketahui pada janin termuda pada jalan dua minggu berada pada kisaran Rp2 juta, namun bila usia kandungan berjalan diatas empat minggu biaya yang diberikan berkisar Rp5 juta.

Baca Juga: Remaja Ini Keluarkan Air Mata Darah, Dokter Bingung Tak Temukan Penyebabnya

Pihak kepolisian telah berhasil meringkus tersangka, dengan mengamankan sepuluh oknum tindak kejahatan tersebut, yakni SM (62), RA (52), LA (52), YA (51), LL (50), MM (38), NA (30), ED (28), serta RS (25).

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisan juga mengamnakna sejumlah barang bukti yakni satu unit tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit alat steril, satu unit alat vakum yang akan gigunakan dalam menarik janin, satu unit tempat tidur yang digunakan untuk praktek, beragam obat-obatan termasuk alat tensi tekanan darah.

Berkenaan dengan perbuatan tersangka, mengacu pada proses hukum, tindakan tersangka akan dijatuhkan pasal berlapis, yakni pada Pasal 346 atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal juncto hukum dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan beban denda paling banyak sebesar Rp1 miliar, yang akan ditujukan kepada tersangka praktek aborsi tersebut.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah