Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Cambuk 169 Kali, Hitungan ke-52 Nyerah karena Kesakitan

- 24 September 2020, 16:45 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk.* /ANTARA./

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Banda Aceh menyebutkan bahwa terpidana Roni dalam kondisi sehat.

Pada cambukan ke-52, JPU yang tidak diketahui namanya ini meminta algojo untuk menghentikan cambukannya karena terpidana mengaku kesakitan.

Setelah cambukan ke-52 tersebut, tim dokter kemudian melakukan pemeriksaan dan mengatakan bahwa terpidana mengalami luka di bagian punggung sehingga hukuman cambuk tersebut harus dihentikan sementara.

Selanjutnya, JPU menyatakan hukum cambuk untuk terpidana Roni tersebut dihentikan hingga terpidana sembuh.

Baca Juga: Tersesat di Hutan Malaysia Selama 6 Hari, TKI Asal Makassar Ditemukan dalam Keadaan Lemas

“Kita skors sementara hingga terpidana sembuh,” kata JPU.

Sementara itu, tim dokter diwakili oleh dr.Sarah mengatakan bahwa terpidana memang dalam kondisi sehat tapi mengalami luka di bagian punggung.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, terpidana mengalami luka akibat cambukan sehingga harus diskors sementara. Jika terpidana sembuh maka kembali bisa menjalani hukuman cambuk,” kata dr. Sarah.

Ia menambahkan bahwa terpidana Roni diperkirakan akan sembuh dalam waktu kurang lebih seminggu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x