3. Tempat penitipan anak berkualitas dan terjangkau, serta ruang laktasi di setiap ruang publik.
4. Larangan diskriminasi terhadap perempuan dan dukungan khusus untuk perempuan yang menjadi kepala keluarga.
5. Aman dari kekerasan dengan layanan krisis terintegrasi di setiap daerah (nomor layanan darurat 24 jam, rumah aman, visum, pengobatan dan layanan psikologis gratis, bantuan hukum gratis).
Baca Juga: 7 Bakmi Murah Terkenal Nikmat di Lampung, Ada Es Campur Kerupuk Banyak Pilihan
6. Hadirkan dan tegakkan aturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk melindungi para perempuan.
7. Kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk berkarya di berbagai bidang.
8. Meningkatkan peran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) sebagai aktor penggerak di lingkungan masyarakat.***