HATI-HATI! Jika Ada Pihak yang Mengatasnamakan Tim Prakerja dan Melakukan Pendaftaran Prakerja di Rumah

- 11 Februari 2024, 08:25 WIB
HATI-HATI! Jika Ada Pihak-pihak yang Mengatasnamakan Sebagai Tim Prakerja dan Melakukan Pendaftaran Prakerja di Lingkungan Sekitar Anda!
HATI-HATI! Jika Ada Pihak-pihak yang Mengatasnamakan Sebagai Tim Prakerja dan Melakukan Pendaftaran Prakerja di Lingkungan Sekitar Anda! /Prakerja.go.id

PR DEPOK - Dalam era digital ini, muncul berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan program-program pemerintah, salah satunya adalah program Prakerja. Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi, terutama di tengah pandemi yang masih berlangsung.

Program Prakerja, yang bertujuan untuk memberikan pelatihan keterampilan dan bantuan finansial kepada masyarakat, menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut.

Dinformasikan oleh akun Instagram @prakerja.go.id bahwa pendaftaran Prakerja yang seharusnya dilakukan secara mandiri dan online dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Baca Juga: Soal Makan Siang dan Susu Gratis, Prabowo: Siapa yang Mau Jadi Menteri Saya, Harus Setuju!

Oleh karena itu, perlu diingat beberapa hal penting agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan tim Prakerja.

Pendaftaran Prakerja yang Sah

Pendaftaran Prakerja hanya dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pendaftaran:

1. Secara Online Mandiri: Pastikan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website resmi Prakerja.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Kapan Cair? Cek Prediksi Jadwal, Nominal dan Penerimanya di Sini

2. Tidak Ada Proses Offline: Tidak ada proses pendaftaran offline menggunakan formulir atau metode lainnya. Hindari pendaftaran yang meminta pengisian formulir secara manual.

3. Tidak Memerlukan Dokumen Pribadi: Pendaftaran Prakerja tidak memerlukan pengumpulan data berupa fotocopy KTP, kartu keluarga, atau dokumen pribadi lainnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x