Soal Film Dokumenter Dirty Vote, TKN: Sebagian Besar yang Disampaikan adalah Fitnah!

- 11 Februari 2024, 21:18 WIB
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran curiga film Dirty Vote hanya sebatas asumsi dan fitnah.*
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran curiga film Dirty Vote hanya sebatas asumsi dan fitnah.* /ANTARA /TKN Prabowo-Gibran.

PR DEPOK - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencurigai perihal soal film dokumenter "Dirty Vote" yang diluncurkan dalam platform YouTube, pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 11.11 WIB.

Diketahui TKN mencurigai bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk menurunkan muruah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat jumpa pers di Jakarta, selang beberapa jam setelah film itu tayang di YouTube.

Habiburokhman kemudian meminta masyarakat supaya tidak terpancing dengan narasi-narasi dalam film "Dirty Vote" yang diunggah di YouTube, dia meyakini sebagian besar isinya sebatas asumsi.

"Sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah, narasi kebencian yang sangat asumtif, dan sangat tidak ilmiah," tutur Habiburokhman, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Juga: 5 Ragam Soto di Cimahi, Ada Soto Boyolali hingga Soto Bandung

"Saya mempertanyakan kapasitas tokoh-tokoh yang ada di film tersebut dan saya kok merasa sepertinya ada tendensi, keinginan untuk mendegradasi pemilu ini dengan narasi yang sangat tidak berdasar," sambung dia saat membacakan sikap TKN atas unggahan film dokumenter tersebut.

Menurutnya bahwa narasi-narasi yang disampaikan oleh tiga pakar hukum tata negara dalam film dokumenter itu berseberangan dengan pendirian rakyat.

Diketahui bahwa tiga pakar Hukum Tata Negara yang tampil di film dokumenter tersebut ialah Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Ketua Umum TKN tersebut berpendapat, jika tindakan-tindakan yang mereka sampaikan merupakan informasi yang sangat tidak argumentatif, namun tendensius untuk menyudutkan pihak tertentu.

Baca Juga: 7 Pilihan Nasi Goreng Enak yang Wajib Dicoba di Depok, Porsinya Banyak dan Dijamin Murah!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x