2 Link Cek Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024, Apakah Benar akan Dua Putaran?

- 14 Februari 2024, 08:45 WIB
Berikut tersedia 2 link hasil perhitungan suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden dari lembaga resmi.
Berikut tersedia 2 link hasil perhitungan suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden dari lembaga resmi. /KPU RI

PR DEPOK – Hasil perhitungan suara Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 telah menjadi perbincangan yang menarik bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah kemungkinan adanya pemilihan dalam dua putaran. Bagaimana proses dan syarat-syaratnya?

Artikel ini menyajikan 2 link hasil perhitungan suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah tahap kampanye selesai, pemungutan suara dilakukan pada hari yang ditentukan. Pemilih yang telah terdaftar dapat memberikan suaranya di tempat pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah ditentukan.

Baca Juga: 10 Ucapan Manis Hari Valentine 2024 untuk Dibagikan kepada Pacar via Whatsapp dan Media Sosial

Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, pemilih memberikan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mereka pilih.

Setelah pemungutan suara selesai, suara pemilih dihitung dan hasilnya diumumkan. Hasil perhitungan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilakukan setelah pemungutan suara selesai.

Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pelaksanaan pemilu putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Baca Juga: Rasakan Nikmatnya 6 Sate Paling Viral di Sidoarjo, Bumbunya Medhok Pol dan Dijamin Bikin Nyungah Terus!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x