Kedua, Ramai dengan Noise Minority di media sosial bukan ukuran realita yang sama di lapangan.
Ketiga, bulian atau ejekan di Medsos tidak pernah dijawab, dan hanya dibuktikan dengan kerja keras yang terukur di lapangan.
Baca Juga: Siap-Siap Mudik, Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2024 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini!
Dalam captionnya juga Ridwan Kamil menambahkan, “Rakyat akhirnya sudah berbicara, apapun argumentasinya. Indonesia berkelanjutan penyempurnaan untuk maju dan juara.”
Syarat Pilpres Satu Putaran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pilpres akan berlangsung satu putaran jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Hari Ini? Ini Tanda Pencairan dan Cara Cek Penerima Pakai HP
-
Capres-Cawapres dapat memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
-
Kandidat Capres-Cawapres harus bisa memenangkan suara lebih dari setengah Provinsi di Indonesia, minimal 20 Provinsi dari 38 Provinsi.
-
Capres-Cawapres harus bisa memperoleh minimal 20 persen suara dari setengah Provinsi di Indonesia.