Soal Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Ridwan Kamil Singgung Silent Majority, Apa Artinya?

- 15 Februari 2024, 13:00 WIB
 Ridwan Kamil bersama istri mencoblos di TPS 045 di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Ridwan Kamil bersama istri mencoblos di TPS 045 di Ciumbuleuit, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

Kedua, Ramai dengan Noise Minority di media sosial bukan ukuran realita yang sama di lapangan.

Ketiga, bulian atau ejekan di Medsos tidak pernah dijawab, dan hanya dibuktikan dengan kerja keras yang terukur di lapangan.

Baca Juga: Siap-Siap Mudik, Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2024 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini!

Dalam captionnya juga Ridwan Kamil menambahkan, “Rakyat akhirnya sudah berbicara, apapun argumentasinya. Indonesia berkelanjutan penyempurnaan untuk maju dan juara.”

Syarat Pilpres Satu Putaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pilpres akan berlangsung satu putaran jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Hari Ini? Ini Tanda Pencairan dan Cara Cek Penerima Pakai HP

  1. Capres-Cawapres dapat memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

  2. Kandidat Capres-Cawapres harus bisa memenangkan suara lebih dari setengah Provinsi di Indonesia, minimal 20 Provinsi dari 38 Provinsi. 

  3. Capres-Cawapres harus bisa memperoleh minimal 20 persen suara dari setengah Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: 5 Warung Sate yang Terkenal Enak di Madiun, Jawa Timur: Cek Info Alamat, Jam Buka dan Nomor Teleponnya di Sini

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah