PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai perpanjangan PSBB tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan beberapa alasan berdasarkan beberapa kajian berkaitan dengan perpanjangan PSBB tersebut.
Baca Juga: AHY Sebut Era Pemerintahan SBY Mengalami Ancaman Krisis Ekonomi Seperti Saat Ini
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat alasan PSBB DKI Jakarta diperpanjang selama dua pekan, di antaranya:
Pertama, Anies menyebutkan bahwa perpanjangan PSBB ini dilakukan guna menekan angka penambahan kasus positif Covid-19.
Ia menyebutkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah mengalami penurunan.
Baca Juga: Tetap Digelar di Tengah Pandemi, YouTube Fanfest Tahun 2020 Berbeda dari Sebelumnya
Hal ini berdasarkan pada data Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
Namun, menurutnya meski penularan kasus Covid-19 di DKI Jakarta melandai, kasus Covid-19 di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) mengalami peningkatan.