Dalam Keppres No 68 Tahun 2001 tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Serta bila ditotal seorang Menteri negara, termasuk AHY yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN bisa membawa pulang sekitar Rp18.648.000 per bulan.
Cukup besar kan? Namun, lagi angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Baca Juga: 6 Referensi Bakso di Karanganyar: Harga Terjangkau dengan Rasa yang Jempolan
Dengan besaran ini, masyarakat Indonesia berharap AHY tidak melakukan kecurangan, seperti para menteri yang tersangkut korupsi atau lainnya.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan terkait besaran gaji AHY yang sedang menjadi pembicaraan publik hari ini.***