PR DEPOK - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini.
Rabu 21 Februari 2024 menjadi hari pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.
Agus Harimurti Yudhoyono diketahui menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) jabatan yang ditinggalkan Mahfud MD.
Lantas, setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ATR/BPN, berapakah gaji AHY?
Baca Juga: Update Info Penyaluran BPNT Februari 2024 di SIKS NG, Apakah Sudah SP2D?
Dikutip dari berbagai sumber, gaji para menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, termasuk AHY.
Tunjangan dan fasilitas yang akan didapatkan tentu saja ada, seperti yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.