Incar Masyarakat Terdampak Covid-19, Berikut 126 Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Terciduk OJK

HM
- 26 September 2020, 14:13 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay

PR DEPOK - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 126 fintech peer to peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Jumat 25 September 2020.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing menilai pinjaman online ilegal ini mengincar masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam dikutip Pikiranrakyat-depok.com dalam siaran pers OJK.

Baca Juga: Subsidi Kuota Tak Kunjung Diterima Siswa dan Pengajar, Nadiem Makarim: Laporkan ke Kepala Sekolah

Tongam juga mengatakan, pinjaman dari fintech lending ilegal ini selalu mengenakan nilai bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon seluler yang digunakan untuk mengintimidasi saat proses penagihan.

Sementara itu, pinjol-pinjol ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

SWI juga telah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Adapun daftar fintech peer to peer lending ilegal tersebut diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Miliki Hak untuk Siarkan Film G30S/PKI pada 27 September 2020, SCTV Beberkan Alasan Berikut

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x