Kemenhub Siap Buka Mudik Gratis Lebaran 2024 Pakai Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api, Berikut Syaratnya

- 24 Februari 2024, 12:35 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera membuka program mudik gratis untuk memperingati Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024.*
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera membuka program mudik gratis untuk memperingati Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024.* //Antara/Muhammad Iqbal

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera membuka program mudik gratis untuk memperingati Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024.

Seperti yang dilakukan setiap tahun, program mudik gratis ini akan kembali diselenggarakan untuk membantu para perantau yang ingin pulang ke kampung halaman.

Program mudik gratis Kemenhub memberikan berbagai pilihan transportasi, mulai dari bus, kapal laut, hingga kereta api.

Tak hanya itu, Kemenhub juga menyediakan program mudik motor gratis (motis) melalui kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: Mengoptimalkan Puasa dengan Konsumsi Makanan Berkualitas Ala dr. Zaidul Akbar, Simak Penjelasannya

Meskipun pemerintah belum resmi mengumumkan program mudik gratis Kemenhub 2024, namun berdasarkan syarat mudik gratis tahun 2023, terdapat cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar mudik gratis melalui Kemenhub selama periode Idul Fitri.

Untuk bisa naik bus dalam program mudik gratis Kemenhub, peserta harus memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP, SIM, atau KK saat mendaftar.

Mereka hanya diperbolehkan memilih satu kota sebagai tujuan mudik. Jika ingin pulang dan kembali (PP), peserta harus mendaftar arus balik sekaligus saat mendaftar mudik dan hanya boleh mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan mudik yang dipilih.

Peserta juga diberi waktu H+7 setelah mendaftar untuk melakukan registrasi ulang di posko yang telah ditentukan. Jika melewati batas waktu tersebut, peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang.

Baca Juga: Lirik Lagu BOMB oleh TREASURE dengan Japanese Version

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x