Bongkar Jaringan Penjualan Video Tak Senonoh Anak Sesama Jenis, Polisi: Mereka Diperdaya

- 24 Februari 2024, 20:35 WIB
Polresta Bandara Soetta Bongkar Penjualan Video Pornografi Anak Jaringan Internasional
Polresta Bandara Soetta Bongkar Penjualan Video Pornografi Anak Jaringan Internasional /

PR DEPOK - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video tak senonoh anak sesama jenis di Aplikasi Telegram.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menjelaskan ada lima orang pelaku dalam kasus ini. Peran mereka berbeda-beda dalam membuat konten tersebut.

"Peran pelaku berbeda-beda. Ada yang merekam, menyiapkan fasilitas, dan berperan sebagai orang dewasa," ucap Ronald di Tangerang, pada Sabtu, 24 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Soto Terenak di Kendal, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Kelima pelaku yang sudah diamankan, yaitu HS, pelaku utama, MA sebagai pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten, KR pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas, dan NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan, dan penyedia fasilitas.

"Pelaku adalah orang dewasa. Mereka menjadikan anak sebagai korban, kemudian memperjualbelikan konten itu kepada lalu didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari konten seperti itu," ujarnya.

Lanjut Ronald, anak yang menjadi korban video tak senonoh ini berumur di bawah umur 12 sampai 16 tahun.

Baca Juga: Cara Mengatasi NIK yang Masih Terdaftar di Kemendikbud saat Daftar Kartu Prakerja 2024

"Kita menemukan bahwa ada 8 anak yang menjadi korban video tak senonoh jaringan internasional," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, video-video tersebut diproduksi sendiri yang direkam via handphone pribadi. Lalu, diperjualbelikan melalui Aplikasi Telegram Premium VGK.

"Konten-konten tersebut sudah dijual dan pelaku diyakini sudah mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Baca Juga: 8 Pilihan Bakmi Rating Tinggi di Yogyakarta, Enak Ada yang Berkuah dan Kering

Anak-anak Diperdaya Melalui Game Online

Kasus ini terungkap sejak 21 Agustus 2023 mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. kepolisian kemudian menyelidiki dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) U.S.

Setelah itu, kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi konten, lalu berhasil HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, lengkap dengan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, Anak-anak tersebut dijanjikan uang serta bonus kredit yang dimanfaatkan untuk bermain games online.

Baca Juga: Hitung Mundur Hari Raya Idul Fitri, Ini Twibbon Ramadhan 2024 Gratis, Unduh di Sini

Dari satu korban yang terbujuk kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten asusila tersebut.

"Korban diperdaya dengan aktivitas di games online dengan main bareng. Lalu pelaku menjanjikan gift yang bisa digunakan bermain games," tuturnya.

Keuntungan dari penjualan konten ini diduga mencapai keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah