Kemendag Panggil TikTok untuk Tinjau Penerapan Permendag 31 2023: Migrasi yang Masih Memerlukan Perhatian

- 27 Februari 2024, 09:07 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/antonbe/

PR DEPOK - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengundang manajemen TikTok untuk memeriksa kesiapan dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Permendag tersebut mewajibkan pemisahan antara media sosial dan perdagangan daring.

Meskipun sebagian besar transaksi TikTok Shop telah dialihkan ke Tokopedia, proses migrasi ini masih memerlukan perhatian khusus untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa TikTok telah dipanggil untuk memeriksa kepatuhan mereka.

Baca Juga: Dispatch Umumkan Karina aespa dan Lee Jae Wook Berpacaran

Dia menyebutkan bahwa sebagian besar migrasi transaksi TikTok Shop telah berlangsung dan pembayaran telah beralih ke Tokopedia.

Isy juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi proses migrasi ini untuk memastikan aturan yang berlaku dipatuhi sepenuhnya.

"Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. 'Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim di Klender, Jakarta Timur, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2024 Kapan Dibuka? Simak Informasinya di Sini

Isy mengatakan bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x