Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden

- 27 Februari 2024, 16:20 WIB
Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak. /Tangkapan layar YouTube Seleb Oncam News

PR DEPOK – Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menggugat lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden dan dua Menteri Keuangan.

"Yosua itu polisi aktif yang akan pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun. Maka dari itu, ia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Artinya, ia punya hak 30 tahun lagi untuk digaji negara," kata Kamaruddin di Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Waktu Bayar Tiket KAI Lebaran 2024, Jangan Tunggu Kedaluwarsa!

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, keluarga Brigadir J melayangkan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Brigadir J karena dibunuh.

Alasan lainnya karena harta yang dimiliki oleh korban belum dikembalikan sampai saat ini.

"Terkait isi gugatan ini di antaranya, uang Brigadir J sebesar Rp200 juta telah dicuri. Kita sudah minta, tapi tidak ada jawaban sampai hari ini. Selain itu, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri, yaitu pin emas yang sangat berharga bagi keluarga korban. Namun, saat diminta, mereka saling tuding. Maka dari itu, supaya lebih jelas jawabannya maka diminta untuk datang pada persidangan," katanya.

Baca Juga: 7 Bakso Paling Enak di Bondowoso yang Gurih dan Seger Pol, Dijamin Rasanya Wenakk!

Dalam kesempatan yang sama, Komarudin menekankan bahwa, total kerugian materiil yang dialami oleh keluarga Brigadir J mencapai Rp7,5 miliar.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x