Gelar Konser Dangdut Saat Pademi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Tegal Diperiksa

- 27 September 2020, 08:45 WIB
ILUSTRASI konser musik.*/PIXABAY
ILUSTRASI konser musik.*/PIXABAY /

PR DEPOK - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh atas gelaran konser dangdut yang diadakan di tengah pandemi Covid-19.

Dilaporkan konser dangdut tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Diketahui gelaran konser dangdut tersebut diadakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Baca Juga: Gaji Tak Kunjung Diterima, Mantan Pegawai Warung Kopi Pukul Bos hingga Luka

Lebih lanjut kader Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut mengaku bahwa saat ini proses hukum terkait kelalaiannya tersebut tengah berjalan.

Selain itu, Wasmad Edi Susilo juga menyampaikan permohonan maafnya karena telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon di Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September malam seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Film G30S PKI Diputar di Televisi, TB Hasanuddin: Terserah Masyarakat, Ini Negara Demokrasi

Dalam kesempatan yang sama Wasmad Edi Susilo mengatakan bahwa saat ini dirinya masih mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut yang ia selenggarakan.

Lebih lanjut, politisi partai Golkar itu mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.

"Saat ini proses (hukum, red.) belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," ucapnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Jabar Kembali Berpotensi Dilanda Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir

Dilaporkan Wasmad Edi Susilo mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak berwajib selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu.

Dikabarkan dirinya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang telah ia lakukan, meskipun dirinya mengakui bahwa sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak berwajib.

"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," ucapnya.

Baca Juga: Pick Up Babinsa Kalinusu Brebes Jadi Sarana Antar Jemput Warga ke Sasaran TMMD

Sementara itu, mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Joeharno mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal.

Lebih lanjut, Kompol Joeharno mengatakan bahwa ketika pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan.

Kala itu pihaknya menilai adanya penyalahgunaan izin oleh penyelenggara sehingga pihaknya mencabut izin yang telah diberikan pada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai penyelenggara tersebut.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Minggu, 27 September 2020

"Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," tutur Joeharno.

Joeharno juga mengatakan bahwa meski izin penyelenggaraan telah dicabut oleh pihak kepolisian, penyelenggara hajatan tetap 'ngotot' untuk tetap menyelenggarakan pentas dangdut itu.

"Dia (penyelenggara hajatan, red) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung tanpa melibatkan TNI dan Polri," tuturnya.

Baca Juga: RESMI! Valentino Rossi Gabung ke Tim Petronas Yamaha SRT di Gelaran MotoGP 2021

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menilai ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo itu.

Lebih lanjut, Awi mengatakan bahwa penyelenggara acara telah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Serta pasal 216 Ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga: HRD Tak Tega Tolak Lamaran Kerja Pria yang Wawancara Diganggu Anak karena Tinggal di Kamar Sempit

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Awi Setiyono dalam keterangan pers yang diselenggarakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 25 September 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x