Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akui Alirkan Dana Hasil Pemerasan Rp40,1 Juta ke Partai Nasdem

- 29 Februari 2024, 10:15 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kenakan Rompi Tahanan KPK
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kenakan Rompi Tahanan KPK /PMJ News

PR DEPOK -  Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo mengakui mengalirkan dana hasil pemerasan ke Sekretariat Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebesar Rp40,1 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Masmudi saat melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu pada tahun 2020 hingga 2023. 

Dilansir dari ANTARA, SYL didakwa JPU KPK dengan dugaan telah melakukan pemerasan dan gratifikasi dengan total Rp40,1 juta. Aliran dana dari hasil pemerasan dan gratifikasi tersebut salah satunya dialirkan ke Sekretariat Partai NasDem.

Baca Juga: 7 Warung Bakso Paling Rekomen di Tegal, Harganya Murah dan Enak

“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta,”kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan secara rinci aliran dana yang dialirkan ke Partai NasDem sebesar Rp8,3 juta pada tahun 2020, Rp23 juta yang dialirkan pada tahun 2021, dan Rp8,82 juta pada tahun 2022.

SYL juga mengakui bahwa selain dialirkan ke Sekretariat Partai NasDem, ia juga mengalirkan dana yang dihasilkan dari pungutan secara paksa tersebut kepada istrinya sebesar Rp938,94 juta.

Baca Juga: TOP 7 Bakso Paling Enak di Kota Sorong, Racikan Bumbu Spesialnya Buat Ketagihan!

Selanjutnya, dipergunakan untuk keperluan keluarga sebesar Rp992,29 juta, keperluan pribadi sebesar Rp3,33 miliar, untuk kado undangan Rp381,61 juta, dan untuk yang lainnya rp16,68 miliar.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa dana tersebut juga dipergunakan olehnya untuk menyewa sebuah pesawat sebesar Rp3,03 miliar, untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6,92 miliar, dipergunakan untuk umroh Rp1,87 miliar, dan dipergunakan untuk kurban sebesar Rp1,65 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Masmudi menuturkan bahwa Syahrul Yasin Limpo melakukan tindakan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku direktur alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023.

Baca Juga: 7 Soto Ayam Paling Enak di Magelang, Kuahnya Mantap dan Cocok Disantap pakai Nasi Hangat!

Dengan demikian, JPU KPK mendakwa ketiga orang tersebut dengan dakwaan secara bersama-sama melakukan tindakan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dengan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Juncto (Jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah