Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Sita Dokumen dari KPK

- 20 Oktober 2023, 20:25 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/

PR DEPOK – Dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo,  Polda Metro Jaya akan menyita sejumlah dokumen dari KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan agar KPK bersedia menyerahkan dokumen yang dimaksudkan.

"Ada permohonan penyerahan beberapa dokumen berupa surat dari penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Ade di Jakarta, pada Jumat, 20 Oktober 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap 4 Cair Oktober Rp3 Juta untuk 2 Kategori Ini, Cek Daftar Penerima di Sini

Lebih lanjut, Ade memastikan bahwa, pihaknya tidak melakukan penggeledahan. Melainkan surat permohonan penyitaan dokumen yang sudah diizinkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ada permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen dari KPK sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, dokumen yang akan disita terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 21 Oktober 2023: Memikul Lebih Banyak Tanggung Jawab

Meski demikian, ia tidak menjelaskan dokumen apa yang akan disita dari KPK karena menjadi materi penyidikan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x