Tidak Terima Syahrul Yasin Limpo Disebut Dijemput Paksa, Febri Diansyah: Perlu Dibedakan

- 13 Oktober 2023, 09:08 WIB
Pembelaan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah terkait sang klien yang disebut dijemput paksa.
Pembelaan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah terkait sang klien yang disebut dijemput paksa. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena terbukti melakukan korupsi.

 

Sebelumnya telah beredar kabar bahwa Syahrul telah dijemput paksa oleh KPK, kuasa hukum Syahrul angkat bicara dan menegaskan bahwa kliennya ditangkap dan bukan dijemput paksa.

“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah di tanggal 11 Oktober 2023. Lalu, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum di siang hari.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakmi Terenak di Cilacap yang Tempatnya Hits

Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, “Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” jelasnya.

Menurutnya surat panggilan kedua tersebut sudah diinformasikan dari pihaknya ke KPK, bahwa SYL akan datang ke KPK di hari Jumat.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x