PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Hal ini diumumkan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam penyidikan kasus korupsi ini, KPK menemukan bahwa Syahrul Yasin Limpo bersama dengan dua anak buahnya telah memungut uang dari Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian RI.
Peran Syahrul Yasin Limpo
Sebagai tersangka kasus korupsi, SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
Baca Juga: Sinopsis Film Anaconda: The Hunt For the Blood Orchid, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Setelah itu, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan.