SYL kemudian memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan RI. Pungutan ini dalam bentuk uang tunai, transfer, dan pemberian barang dan jasa dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan.
Pungutan ini setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing dengan total sekitar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).
Baca Juga: Berencana Traveling ke Luar Negeri? Intip 5 Destinasi Termurah di Asia untuk Liburan Akhir Tahun
Menurut Kasdi dan Hatta, uang pungutan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya. Ini mencakup pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard miliknya.
"Sejauh ini total uang yang digunakan SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar. KPK masih menelusuri lebih dalam mengenai ini," kata Johanis.
Saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Baca Juga: Sinopsis Film Anaconda: The Hunt For the Blood Orchid, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Praperadilan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka.