PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) terus menggeliatkan program inkubasi bisnis bagi pesantren, menyuntik semangat kemandirian ekonomi pesantren di tahun 2024. Program yang telah berjalan sejak 2021 ini difokuskan untuk pesantren yang belum pernah menerima bantuan sejenis sebelumnya.
Dengan bantuan ini, pesantren diberikan kesempatan untuk mengembangkan unit usaha mereka dengan modal yang signifikan. Besaran bantuan mencapai Rp75 juta untuk pesantren yang belum memiliki unit usaha, dan hingga Rp300 juta untuk pesantren yang memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan yang besar.
Besaran bantuan untuk tahun 2024 sangat menarik, dengan skema sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Hari Libur di Bulan Maret 2024: Ada Cuti Bersama dan Libur Nasional
1. Rp75 juta untuk pesantren yang belum memiliki unit usaha.
2. Rp100 juta untuk pesantren yang sudah memiliki unit usaha dan memiliki rencana pengembangan senilai Rp100 juta.
3. Rp200 juta untuk pesantren dengan unit usaha yang ingin dikembangkan senilai Rp200 juta.
4. Rp300 juta untuk pesantren dengan unit usaha yang direncanakan dikembangkan hingga Rp300 juta.
Tujuan dari bantuan ini sangat jelas, yaitu untuk mendorong pengembangan unit bisnis pesantren dan mendukung kemandirian mereka dalam mengelola ekonomi.
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran cukup mudah, dengan mengajukan proposal dan berkas administrasi lainnya melalui laman pusaka.kemenag.go.id atau simba.kemenag.go.id.
Baca Juga: 6 Bakso dan Mie Ayam Terkenal di Banjarnegara, Rasanya Endul dan Kuahnya Mantap!
Jika lolos verifikasi, penerima bantuan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan serta melengkapi administrasi pencairan bantuan. Dana bantuan kemudian akan disalurkan langsung ke rekening penerima.