PR DEPOK – Ketahui informasi mengenai kenapa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdeteksi saat daftar Kartu Prakerja gelombang 64?
Salah satu tahapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 64 yang harus dilakukan oleh calon peserta adalah mengunggah foto KTP agar sistem prakerja bisa memverifikasi data diri Anda.
Namun, banyak masyarakat yang mengaku kesulitan saat mengunggah foto KTP. Alasannya adalah foto KTP selalu tidak terdeteksi saat daftar Kartu Prakerja gelombang 64.
Untuk diketahui, penyebab foto KTP tidak terdeteksi saat daftar Kartu Prakerja gelombang 64 adalah KTP yang difoto bukanlah e-KTP dan foto KTP yang diunggah blur sehingga tidak terbaca oleh sistem Prakerja.
Baca Juga: WOW Sambalnya Mantap! 6 Pecel Lele Paling Enak di Brebes, Cobain Sekarang
Lantas, bagaimana solusi agar foto KTP bisa terdeteksi saat daftar Kartu Prakerja gelombang 64? Masyarakat bisa simak solusinya di bawah ini.
Solusi Agar Foto KTP Terdeteksi Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 64
1. Ikuti ketentuan yang sudah tertera di dashboard prakerja
Pihak Prakerja telah menentukan bahwa format e-KTP yang harus diunggah saat daftar Kartu Prakerja gelombang 64 harus dalam format JPG/JPEG/PNG. Adapun ukuran maksimal foto e-KTP yang diunggah adalah 2 MB.
Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024? Cek Penyebabnya Disini
2. Foto KTP yang diunggah harus foto KTP asli bukan hasil fotokopi
Foto KTP yang diunggah harus diambil langsung dari kamera HP bukan dari file yang sudah ada sebelumnya. Kasus ini sering sekali terjadi, banyak masyarakat yang mengunggah foto KTP dari file yang sudah ada sebelumnya bukan dari foto yang diambil langsung.
Foto KTP yang diunggah juga tidak boleh hasil fotokopi. Hal ini akan membuat sistem prakerja tidak bisa membaca KTP Anda.