Miris! Terungkap Fakta Usia Ibu yang Buang Bayinya ke Saluran Irigasi

- 5 Maret 2024, 12:33 WIB
Seorang ibu yang menjadi tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi sendiri di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh ternyata masih berusia 17 tahun,*
Seorang ibu yang menjadi tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi sendiri di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh ternyata masih berusia 17 tahun,* /Pixabay/cherylholt/

PR DEPOK – Seorang ibu yang menjadi tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi sendiri di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh ternyata masih berusia 17 tahun, berinisial KM.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, sudah menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh. Pelimpahan kasus ini diterima oleh JPU, Musa Krisna Putra.

“Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), tersangka kita serahkan ke JPU” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani di Suka Makmue, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 5 Maret 2024.

Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berhasil didapat, antara lain selembar baju kaos warna hitam lengan pendek, selembar celana kulot warna merah maron, selembar pakaian dalam warna biru, selembar celana dalam berwarna krim, satu buah gunting berwarna biru hitam, serta satu rangkap laporan hasil tes DNA.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Maret 2024 Cair Tanggal Ini, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterim

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Jasad bayi ditemukan oleh petani di saluran irigasi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Kamis, 15 Februari 2024. Diduga bayi tersebut dibuang.

Setelah menerima laporan dari aparat desa mengenai penemuan bayi, polisi melakukan penyidikan. Lalu, KM ditangkap pada Minggu, 18 Februari 2024.

Dalam kasus ini, motif ibu kandung nekat membunuh anaknya kandung karena merasa malu dengan tetangga di sekitar rumah orangtuanya.

Baca Juga: Buka Hari Ini! Ikuti Mudik Gratis Asyik Bersama BUMN BULOG 2024, Cek Persyaratan Disini

Tersangka diduga membunuh bayinya setelah melahirkan di dalam kamar mandi rumah orangtuanya. KM membunuh anak kandungnya dengan cara memasukkan ke dalam kantong plastik.

Setelah itu, pelaku diduga membuang bayi ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter.

Dalam kasus ini, KM dijerat dengan Pasal 342 juncto Pasal 341 KUHP Pidana dan atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah