Mudik Pakai Kereta Api? Ini Ukuran Koper yang Bisa Masuk Kabin Kereta

- 5 Maret 2024, 18:27 WIB
Ilustrasi koper merah. Warga temukan potongan tubuh di koper yang tergeletak di sisi jalan Desa Singabangsa, Tenjo, pada 15 Maret 2023.
Ilustrasi koper merah. Warga temukan potongan tubuh di koper yang tergeletak di sisi jalan Desa Singabangsa, Tenjo, pada 15 Maret 2023. /Pixabay/tookapic/

PR DEPOK – Mudik lebaran sudah banyak ditunggu oleh Masyarakat Indonesia, karena menjadi momentum untuk pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga.

Tentunya Masyarakat pun banyak yang mudik menggunakan Kereta Api. Namun, tahukah bahwa ada batasan ukuran koper ketika berencana akan mudik membawa koper ke dalam Kereta Api? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Kereta Api menjadi salah satu transportasi yang selalu banyak digunakan ketika akan mudik ataupun traveling, karena tidak macet dan sampai ketujuan dengan tepat waktu.

Baca Juga: ChatGPT Tambah Fitur Baca Bersuara Bernama Read Aloud, Berikut Ini Cara Menggunakan

Terlebih saat ini PT Kereta Api Indonesia banyak menambah rute baru ke beberapa daerah, sehingga sangat memudahkan perjalanan Masyarakat yang berencana berbergian.

Namun ada beberapa ukuran koper yang dapat kalian bawa ke kabin kereta karena adanya keterbatasan kabin ketika menampung berat barang yang dibawa oleh seluruh penumpang. Ketentuan ini disampaikan langsung oleh @kai121_ melalui laman Instagramnya pada hari Senin, 04 Maret 2024.

“Rak bagasi di atas KA memiliki keterbatasan dalam menampung bagasi penumpang. Oleh karena itu, penumpang diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dimensi dan beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan”, tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Janji Lanjutkan Program Jokowi, Prabowo: Kami Terbuka untuk Investasi

Pada akun @kai121_ juga disebutkan bahwa volume bagasi maksimal yang diperbolehkan yaitu 100 dm3 dan dimensi maksimalnya yaitu 70 cm x 48 cm x 30 cm dengan berat maksimal 20 kg.

Sesuai dengan ketentuan diatas sehingga ukuran koper yang dapat masuk kedalam kabin yaitu sebegai berikut:

- Koper < 20 inch

- Koper 22 inch  

Baca Juga: Janji Lanjutkan Program Jokowi, Prabowo: Kami Terbuka untuk Investasi

- Koper 24 inch

- Koper 26 inch

Adapun jika penumpang membawa koper yang berukuran lebih dari 26 inch dengan berat lebih dari 20 kg, maka @kai121_ menyampaikan bahwa ada dua ketentuan sebagai berikut:

1. Jika penumpang membawa koper ukurannya lebih dari 26 inch, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.

Baca Juga: Inilah 3 Mall Termewah di Kabupaten Karawang yang Instagramable

2. Namun jika koper tersebut dimensinya melebihi 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam KA dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi”, tulis keterangan tersebut.

Semua ketentuan ini tentunya harus diperhatikan oleh setiap penumpang agar selamat sampai tujuan, dimana biasanya ketika mudik banyak barang-barang yang akan dibawa untuk dijadikan oleh-oleh, sehingga ketentuan ini wajib dipatuhi.

Itulah batas ukuran koper yang bisa dibawa ke dalam Kereta Api ketika kalian akan mudik ataupun traveling menggunakan kereta. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah