Optimalkan Potensi Zakat: Kementerian Agama Dorong Pengelolaan Lahan Wakaf untuk Kedaulatan Pangan

- 11 Maret 2024, 12:00 WIB
Kementerian Agama mendorong pengelolaan dana zakat untuk memperkuat pengembangan lahan wakaf guna mendukung kedaulatan pangan.*
Kementerian Agama mendorong pengelolaan dana zakat untuk memperkuat pengembangan lahan wakaf guna mendukung kedaulatan pangan.* /

PR DEPOK - Kementerian Agama mendorong pengelolaan dana zakat untuk memperkuat pengembangan lahan wakaf guna mendukung sektor pertanian, perikanan, dan persawahan, serta menjamin ketersediaan bahan pangan nasional.

Muhibuddin dari Kementerian Agama menekankan pentingnya alokasi dana zakat ini yang diyakini dapat memberikan dampak signifikan terhadap ketahanan pangan Indonesia.

Dia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat diselaraskan dengan pengelolaan dana zakat dan wakaf untuk mendukung program ketahanan pangan nasional secara sinergis.

Kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf dianggap dapat meningkatkan produktivitas penggunaan dana wakaf di Indonesia, dan sebagian dari dana zakat dapat dialokasikan untuk meningkatkan produktivitas lahan wakaf.

Baca Juga: Mudik Gratis Moda Kereta Api untuk Warga Jateng, Simak Info Pendaftarannya!

Lebih lanjut, Muhibuddin menegaskan bahwa pengelolaan optimal dana zakat dan penggunaan lahan wakaf dengan tepat dapat memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.

Potensi besar dana zakat nasional senilai Rp327 triliun diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kualitas pembangunan nasional.

Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang menyepakati keputusan ini karena posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan oleh Menteri Agama anggota MABIMS.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Ayam Goreng di Kendari: Rasanya Top Enak dan Harga Terjangkau, Cocok Buat Isi Perut

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x