4. Peserta mudik merupakan nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
5. Bagi nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas dan Aplikasi Pegadaian Digital)
Baca Juga: 7 Mie Ayam Maknyus di Magelang Jawa Tengah, Ini Alamat Lengkap dengan Jam Bukanya
6. Peserta mudik Sehat Jasmani dan Rohani
7. Terdaftar di Kartu Keluarga
8. Jumlah peserta mudik dalam 1 KK maksimal 4 orang (Dewasa/Anak-anak diatas 6 bulan)
9. Anak bayi berumur dibawah 6 bulan tidak perlu didaftarkan (tanpa tempat duduk)
10. Tiket tidak dapat diganti atau diwakilkan atas nama orang lain
Baca Juga: KA Ekonomi GBMS Dapat Upgrade, Mudik 2024 Bisa Dapat Fasilitas Mewah Ini
11. Peserta yang melakukan pembatalan, tidak dapat mengikuti program mudik gratis Pegadaian pada tahun berikutnya