1. Follow akun instagram @dishubbekasikota.
2. Warga Kota Bekasi.
3. Bagi warga yang bertempat tinggal di Kota Bekasi, tetapi beralamat KTP di luar Kota Bekasi WAJIB menyertakan Surat Keterangan Domisili.
4. Maksimal kuota 1 Kartu Keluarga berjumlah 5 Orang.
Baca Juga: Lirik Lagu Wish You Hell - Wendy Red Velvet dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
5. Persiapkan Foto KTP / Kartu Keluarga untuk di Upload di Link Pendaftaran.
6. Anak-anak usia di bawah 5 Tahun tidak mendapatkan Kursi Penumpang.
7. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person yang telah disediakan.
"Ayo segera daftar sob, jangan lupa infokan ke saudara, kerabat, tetangga di Kota Bekasi yang mau mudik," pesan akun instagram @dishubbekasikota dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Jumat, 15 Maret 2024.***